Senin, 02 Juni 2014

Makalah Wawasan Nusantara

“DASAR PEMIKIRAN TERBENTUKNYA WAWASAN NUSANTARA”


BAB I PENDAHULUAN                  
  1. Latar belakang Masalah
Bangsa Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia ini memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan seperti halnya saat Indonesia terlepas dari penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari penjajahan namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil dalam perjuangan, melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita dari bangsa tersebut, khususnya oleh bangsa Indonesia.
Tujuan nasional dan cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum jelas pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah menjelaskan mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentaosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Mengenai tujuan nasional bangsa Indonesia telah tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Demi tercapainya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia tersebut, seharusnya kita memanfaatkan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah yang ada serta bagaimana bangsa Indonesia memandang diri dan lingkungannya. Maka dengan itu kami akan membahas mengenai cara pandang bangsa Indonesia dalam memandang diri dan lingkungannya, yang disebut juga dengan Wawasan Nusantara.

B.     Rumusan masalah
1.Apa yang melatarbelakangi terbentunya wawasan nusantara?
2.Apa tujuan dan manfaat wawasan nusantara ?

C.  Tujuan
Agar menambah pengetahuan pembaca tentang wawasan nusantara
Agar kami bisa lebih mengerti dalam penyusunan makalah dan memahami isinya

BAB II PEMABAHASAN
A.LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA WAWASAN NUSANTARA

1.      Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila

Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta dan penciptanya.  Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antarsesama.

Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut :

   a.      Sila Ketuhan Yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.  Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut oleh bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasam dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.
   b.      Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM).
   c.       Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.  Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan keutuhan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan, menghormati dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan.
   d.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikamat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
   e.       Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing.

Wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.  Karena itu, wawasan nasional Indonesia menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan tanpa menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebinekaan undur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis, golongan serta daerah itu sendiri).

2.      Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara

Kondisi obyektif geografi Nusantara, yang merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis, memiliki karakteristik yang berbeda dari negara lain.  Untuk mengukuhkan asas negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor : 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

Sekarang pengertian kata Nusantara adalah kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil yang berada pada batas-batas astronomis berikut :
Utara                              :  06 08 LU
Selatan                            :  11 15 LS
Barat                              :  94 45 BT
Timur                              :  141 05 BT
Dan jarak Utara-Selatan   :  + 1.888 km
Barat-Timur                    :  + 5.110 km
Melalui konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ketiga tahun 1982, pokok-pokok asas negara kepulauan daikui dan dicantumkan dalam UNCLOS 82 (United Nation Convention on the Law of the Sea atau Konvensi Perseriaktan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut).

Pada satu sisi, UNCLOS 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional, yaitu bertambah luasnya perairan yurisdiksi nasional yang sekaligus berarti bertmabahnya kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi.  Dengan dikukuhkannya wilayah darat dan laut atau perairan, perjuangan bangsa Indonesia selanjutnya adalah menegakkan kedaulatan diruang udara kadaulatan dan memperjuangkan kepentingan RI diwilayah antariksa nasional, termasuk Geo Stationery Orbit (GSO).

Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun di atas permukaan bumo, potensi di ruang udara dan ruang antariksa dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari suku yang memiliki budaya, tradisi serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Kondisi dan konstelasi geografi ini harus dicermati secara utuh menyeluruh dalam perumusan kebijaksanaan politik yang disebut Geopolitik Indonesia.  Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.  Karena itu, Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia yang memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia mengharuskan tetap terpeliharanya keutuhan dan kekompakan wilayah, tetap dihargainya dan dijaganya ciri, karakter serta kemampuan (keunggulan dan kelemahan) masing-masing daerah dan diupayakannya pemanfaatan nilai lebih dari geografi Indonesia.



3.      Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya

Sosial budaya, sebagai salah satu aspek kehidupan nasional di samping politik, ekonomi serta pertahanan dan keamanan adalah faktor dinamika masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial diantara anggotanya.  Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dimana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda seakligus perbedaan daya tanggap inderawi serta pola kehidupan baik dalam hubungan vertikal maupun horozontal.

Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geogradi wilayah Indonesia, tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istidat, bahasa daerah, agama dan kepercayaan sendiri.  Karena itu, tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan masyarakat mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih lagi kesadaran nasional masyarakat relatif masih rendah dan jumlah masyarakat terdidik relatif masih terbatas.

Sebagai suatu proses sosial, kehendak mewujudkan persatuan bangsa dalam satu kesatuan wilayah negara Republik Indonesia tersebut mengandung unsur dinamika.  Artinya, nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tidak akan terwujud secara lengkap dan sempurna hanya dengan sekali usaha bersama berupa ikrar bersama atau secara politik.

Proses sosial tersebut mengaharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing, serta mau meneriam dan memberi.  Karena itu, keteguhan setiap warga atau kelompok masyarakat atau suku bangsa terhadap ikrar/kesepakatan berdama akan sangat menentukan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai tatanan masyarakat yang harmonis.

Dari tinjauan sosial budaya tersebut, pada akhirnya dipahami bahwa proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan presepsi diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semnagat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.

4.      Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan

Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya.  Sejarah Indonesia pun diawali dari negara-negara kerajaan tradisional yang pernah ada diwilayah Nusantara melalui kesatuan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul pada tahun 1900-an yang ditandai oleh lahirnya sebuah konsep baru dan modern.  Wujud konsep baru dan modern ialah Proklamasi Kemerdekaan dan proklamasi penegakkan negara merdeka.


Konsep Nusantara yang berlandaskan semangat kekompakkan dan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960, yaitu :
   a.       Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
   b.       Laut wilayah Indonesia ialah jalur laut 12 mil laut.
   c.       Perairan pdalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar, sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
Pada tahun 1973 Wawasan Nusantara diangkat dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam bab II huruf “E”.

Dari uraian di atas tampak bahwa Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginka terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.


B.TUJUAN DAN MANFAAT WAWASAN NUSANTARA
Terbentuknya konsep Wawasan Nusantara tentunya memiliki tujuan dan manfaat. Hal ini akan menjadi motivator serta koridor keberlanjutan perkembangan wujud Wawasan Nusantara ke arah yang dicita-citakan.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut:
1. Tujuan ke dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2. Tujuan ke luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati.
      Adapun manfaat yang kita dapatkan dari konsepsi Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut:
1. Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional. Hal ini dibuktikan dengan penerimaan asas negara kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982. Indonesia sebagai negara kepulauan diakui oleh dunia internasional.
2. Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia. Berdasarkan Ordonansi 1939, wilayah teritorial Indonesia hanya seluas 2 juta km2. Dengan adanya konsepsi Wawasan Nusantara maka luas wilayah Indonesia menjadi 5 juta km2 sebagai satu kesatuan wilayah.
     Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan. Sumber daya tersebut terutama sumber minyak yang ditemukan di wilayah teritorial dan landas kontinen Indonesia.
4. Penerapan Wawasan Nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
5. Wawasan Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional. Misalnya tercermin dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Sebuah konsep buatan manusia tidaklah sempurna. Selain manfaat yang dapat diperoleh, tentunya akan ada konsekwensi yang harus diantisipasi, yaitu berupa implikasi masalah yang muncul saat Wawasan Nusantara tersebut diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Beberapa masalah yang mungkin dapat timbul tersebut antara lain:
1. Persoalan garis batas/wilayah Indonesia dengan negara lain yaitu batas darat, laut, dan udara. Persoalan penarikan garis batas dapat menimbulkan konflik dengan negara lain, oleh karena negara akan saling klaim mengenai pemilikan suatu wilayah.
2. Masuknya pihak luar ke dalam wilayah yuridikasi Indonesia yang tidak terkendali dan terawasi. Misalnya, masuknya nelayan asing ke wilayah perairan Indonesia, kasus perompakan di laut, keluarnya nelayan Indonesia ke wilayah negara tetangga dan melintasnya pesawat perang negara lain di wilayah udara Indonesia.
3. Adanya kerawanan-kerawanan di pulau-pulau terluar Indonesia. Pulau-pulau ini potensial untuk dimanfaatkan sebagai daerah pencarian ikan secara ilegal, tempat/transit kejahatan lintas negara, daerah pendudukan asing, keterbatasan komunikasi dan transportasi, serta rawan kemiskinan dan ketidakadilan. Ada 12 pulau yang diidentifikasi sebagai pulau terluar di Indonesia (Tempo, 2005) yaitu sebagai berikut:
a. Pulau Rondo, ujung pailng barat Indonesia berbatasan dengan India dan Thailand,
b. Pulau Sekatung, ujung utara berbatasan dengan Vietnam,
c. Pulau Nipa, berbatasan dengan Singapura,
d. Pulau Berhala, berbatasan dengan Malaysia,
e. Pulau Marore, berbatasan dengan Filipina,
f. Pulau Miangas, berbatasan dengan Filipina,
g. Pulau Marampit, berbatasan dengan Filipina,
h. Pulau Batek, berbatasan dengan Timor Leste,
i. Pulau Dana, berbatasan dengan Australia,
j. Pulau Fani, berbatasan dengan Republik Palau, ujung utara Papua,
k. Pulau Fanildo, berbatasan dengan Republik Palau,
l. Pulau Bras, berbatasan dengan Republik Palau.
4. Sentimen kedaerahan yang suatu saat berkembang dan dapat melemahkan pembangunan berwawasan nusantara. Misal, suatu daerah tertutup bagi pendatang, penolakan warga transpigran oleh penduduk lokal, pejabat publik daerah haruslah putra daerah yang bersangkutan, dan lain-lain.
Mengingat dampak yang terjadi akibat implikasi di atas, hendaknya pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang cerdas dan arif dalam menjalankan pemerintahannya. Ruang kendali yang luas serta potensi yang beragam disetiap daerah, tidak lagi dimungkinkan penerapan konsep Wawasan Nusantara yang melahirkan pemerintahan terpusat sebagaimana pengalaman masa lalu. Perlu diupayakan penerapan Wawasan Nusantara melalui serangkaian pembangunan dan kebijakan yang mampu mengembangkan persatuan bangsa dan keutuhan wilayah tanpa perlu menciptakan pemerintahan terpusat dengan tetap mengakui keanekaragaman bangsa dan budaya di dalamnya.
Sesuai dengan fungsinya, Wawasan Nusantara sebagai wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, harus mampu menumbuhkan kearifan budaya lokal dengan melihat berbagai segala potensi dan daya dukung di setiap daerah dengan proporsi yang tepat. Dengan prinsip keadilan dan pemeliharaan kesetiakawanan sosial yang melandasi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, Wawasan Nusantara harus dapat meningkatkan Ketahanan Nasional sehingga terjamin kelanjutan dan peningkatan pembangunan nasional.



BAB III PENUTUP

A.    Simpulan
Sebagai warga negara yang baik, kita bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan memanfaatkan sosial budaya, sejarah, sumber daya alam, dsb untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan landasan dari falsafah Pancasila serta UUD 1945. Sehingga kita dapat bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai asas, dan unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan implementasi di berbagai bidang kehidupan.

B.     Saran
Untuk para pembaca semoga dengan ini kita bisa bersama mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa dan lebih memahami arti dari wawasan nusantara



DAFTAR PUSATAKA

http://galihbazhari.blogspot.com/2014/03/makalah-wawasan-nusantara.html
http://morimanjusri.wordpress.com/2013/06/07/tujuan-dan-manfaat-wawasan-nusantara/
http://noerkasanahsecret.blogspot.com/2013/04/wawasan-nasional-latar-belakang-dan.html


1 komentar:

  1. There are also insects that pose a danger on the basis of the home.This greatly annoys the ladies because they are trying to maintain their foundation longevity, including these wood mite insects that feed on wood, so our company offers an unparalleled solution in order to eliminate the wood mite safely, final and effective.
    ارخص شركة مكافحة حشرات

    BalasHapus